KARAWANGKANALKARAWANG.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi melarang parkir kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) di sepanjang Jalan Tuparev.
Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 500.11.33/1650/Dishub yang ditetapkan pada 15 September 2025.
Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 131 Ayat (1), yang menegaskan bahwa trotoar adalah hak pejalan kaki, bukan untuk kendaraan maupun aktivitas berjualan.
Selain itu, Pasal 106 dan 287 mengatur kewajiban pengemudi untuk berhenti dan parkir tanpa mengganggu kelancaran lalu lintas. Ketentuan ini juga ditegaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Pasal 34 Ayat (4), yang menyebutkan trotoar hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Kepala Dishub Karawang, Muhana, S.STP., M.M., menyampaikan bahwa surat edaran tersebut khusus untuk menertibkan parkir di kawasan Tuparev yang selama ini kerap dipadati kendaraan.
“Surat edaran tersebut sebagai bagian dari penertiban parkir di sepanjang Jalan Tuparev. Tidak boleh ada kendaraan R2 dan R4 yang parkir di atas trotoar,” ujarnya saat dikonfirmasi reporter kanalkarawang.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (24/9/2025)
Ia menambahkan, Dishub Karawang akan menjalankan kebijakan ini secara bertahap, dimulai dengan sosialisasi, lalu dilanjutkan dengan monitoring hingga penindakan.
“Tahapannya kita buatkan terlebih dahulu, lalu nanti kita monitoring dan penindakan,” tegasnya.
Dengan adanya aturan ini, Dishub berharap tercipta ketertiban, kelancaran lalu lintas, serta kenyamanan bagi pejalan kaki di kawasan Tuparev.(grd)


