KARAWANG, KANALKARAWANG.COM — Perselisihan antara konsumen PDAM Karawang bernama Mey dengan pihak PDAM Karawang terkait lonjakan tagihan air belum menemui kejelasan. Hingga sidang ketiga di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Karawang, pihak konsumen menilai belum ada penjelasan substantif dari PDAM.
Kuasa hukum Mey, Tarwinjeet Singh, S.H., menyampaikan bahwa dalam persidangan terakhir, PDAM Karawang belum mampu menguraikan dasar teknis perhitungan tagihan air yang nilainya melonjak drastis dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.
“Yang kami persoalkan adalah asal-usul angka pemakaian air. Sampai sidang ketiga, PDAM belum bisa menjelaskan bagaimana bisa muncul pemakaian ratusan kubik. Justru yang ditawarkan adalah pengurangan pembayaran, tanpa penjelasan dasar perhitungannya,” kata Tarwin, Kamis (29/1/2026).
Menurut Tarwin, tawaran diskon tidak menyelesaikan pokok perkara, karena kliennya sejak awal meminta transparansi dan kepastian perhitungan, bukan keringanan pembayaran.
Kasus ini bermula saat Mey menerima tagihan air bulan November 2025 dengan nilai lebih dari Rp2,3 juta. Dalam rincian tagihan tersebut, tercatat pemakaian air mencapai 303 meter kubik, angka yang dinilai tidak masuk akal oleh konsumen.
“Pemakaian normal saya sekitar 10 kubik per bulan. Dengan kondisi rumah tangga biasa, tidak mungkin pemakaian melonjak seperti itu,” ujar Mey.
Ia menjelaskan, sebelum menerima tagihan tersebut, tidak ada pemberitahuan dari pihak PDAM terkait adanya lonjakan pemakaian atau potensi kebocoran instalasi.
“Saya tidak pernah diberi informasi lebih dulu. Tahu-tahu tagihan sudah besar, bahkan air di rumah saya sudah diputus saat saya datang mengadu,” ucapnya.
Mey menegaskan, dirinya tidak menolak kewajiban sebagai pelanggan. Namun, ia meminta PDAM Karawang bertanggung jawab memberikan penjelasan yang rasional dan terbuka.
“Saya tidak keberatan membayar selama jelas. Tapi sampai sekarang tidak ada penjelasan kenapa angkanya bisa sejauh itu,” tegasnya.
Upaya penyelesaian secara internal telah dilakukan dengan mendatangi kantor PDAM Karawang sebanyak dua kali. Karena tidak memperoleh kejelasan, Mey akhirnya memilih jalur penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK Karawang.
“Saya berharap proses di BPSK ini memberi keadilan dan perlindungan bagi konsumen, serta layanan air tetap berjalan selama sengketa belum selesai,” katanya.
Mey juga berharap PDAM Karawang ke depan dapat memperbaiki sistem pengawasan dan komunikasi kepada pelanggan, terutama jika terjadi lonjakan pemakaian yang tidak lazim.
“Sebagai BUMD yang melayani masyarakat, seharusnya PDAM lebih responsif. Kalau ada kejanggalan pemakaian, pelanggan seharusnya diingatkan sejak awal, bukan dibebani tagihan besar secara tiba-tiba,” pungkasnya.(red)


