Sunday, October 26, 2025
spot_img
HomeKarawang NewsSupir dan Warga Keluhkan Dampak Aturan Jam Operasional Truk di Jalan Raya...

Supir dan Warga Keluhkan Dampak Aturan Jam Operasional Truk di Jalan Raya Badami Loji Karawang

- Advertisement -

KARAWANG, KANALKARAWANG.COM – Pemberlakuan Surat Bupati Karawang Nomor 500.11.26.4/3008/Dishub tentang Pemberlakuan Jam Operasional Kendaraan sejak 24 September 2025 menuai respons dari para sopir truk dan masyarakat pengguna jalan.

Aturan yang mengatur jam operasional kendaraan berat menuju PT Jui Shin ini dinilai menimbulkan persoalan baru, terutama terkait ketersediaan lahan parkir dan efektivitas kebijakan di lapangan.

Sugi, sopir truk yang ditemui pada 24 September 2025, mengatakan sebelum aturan diberlakukan, kendaraan yang hendak masuk ke PT Jui Shin biasanya parkir di bahu jalan sekitar Pasar Jati, depan Hotel Novotel, hingga Jalan International Karawang Barat. Setelah itu, truk-truk masuk secara konvoi ke perusahaan.

“Biasanya kita masuk PT malam dan langsung masuk. Karena saya dari luar provinsi, tidak seperti truk pengangkut bahan baku yang harus menunggu lalu masuk beriringan ke PT Jui Shin,” ujar Sugi.

Ia mengaku tidak terlalu terdampak karena jadwalnya memang malam. Namun ia menyoroti sopir lain, terutama pengangkut bahan baku, yang mengalami pengurangan waktu masuk.

“Dengan adanya aturan ini, kami berharap ada lahan parkir yang aman dan nyaman, supaya truk tidak lagi menumpuk di bahu jalan dan menimbulkan kemacetan,” tambahnya.

Rama, warga Calung yang setiap hari melintas di jalan tersebut, menilai kebijakan jam operasional perlu dikaji ulang.

“Saya berharap pemerintah menyediakan lahan parkir agar jalan tidak dipenuhi truk parkir. Kalau dibiarkan, pasti akan menimbulkan kemacetan, apalagi di jam kerja,” kata Rama.

Ia juga menilai kebijakan ini tidak efektif karena hanya difokuskan pada truk PT Jui Shin, sementara banyak perusahaan lain yang juga melintas di jalur tersebut.

“Seharusnya pemerintah mengkaji ulang dampak dari kebijakan ini. Kalau sama-sama menguntungkan masyarakat dan perusahaan, bagus. Tapi kalau ada yang dirugikan, bisa fatal,” tegasnya.

Sebagai solusi, Rama mengusulkan agar pembatasan jam truk dilakukan pada jam-jam sibuk.

“Lebih baik jam 05.00–09.00 pagi dan 16.00–20.00 sore truk dilarang melintas. Kalau tidak, bisa mengganggu lalu lintas dan juga berpengaruh pada suplai bahan baku perusahaan,” ujarnya.

Dengan munculnya beragam keluhan, warga dan sopir truk berharap pemerintah daerah segera mengevaluasi penerapan jam operasional, sekaligus menyiapkan solusi konkret terkait lahan parkir untuk menghindari penumpukan kendaraan di bahu jalan. (grd)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular