KARAWANG, KANALKARAWANG.COM Gelombang kritik datang menyusul munculnya foto kegiatan seleksi calon karyawan PT FCC Indonesia yang dilangsungkan bukan di Karawang, melainkan di SMKN 12 Bandung, pada Senin, 21 Juli 2025 lalu. Fakta ini sontak menuai reaksi keras dari masyarakat Karawang yang menilai proses rekrutmen tersebut tidak berpihak pada warga lokal.
Salah satu sorotan tajam datang dari Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin. Ia mengaku geram dengan langkah perusahaan otomotif tersebut yang membuka proses seleksi di luar wilayah operasionalnya.
“Kami menyayangkan jika perusahaan yang beroperasi di Karawang justru membuka rekrutmen di luar daerah. Ini mencederai semangat Perda No. 1 Tahun 2011 yang mewajibkan 60 persen tenaga kerja berasal dari Karawang,” tegas Kang HES, sapaan akrab Endang Sodikin, pada Rabu, 23 Juli 2025.
Menurutnya, perusahaan yang beraktivitas di Karawang sudah sepatutnya memberi prioritas kepada masyarakat sekitar, terlebih karena mereka turut menikmati fasilitas dan dukungan dari pemerintah daerah.
“Perusahaan itu beraktivitas di wilayah Karawang, menikmati segala kemudahannya, tapi justru tenaga kerja lokal tidak diutamakan. Ini tidak adil,” ujar Endang.
Ia bahkan menyatakan keprihatinannya terhadap pola rekrutmen yang dinilai tidak terbuka dan berpotensi merugikan warga Karawang sendiri.
“Kalau rekrutmen di luar sampai 100 orang, sedangkan di Karawang hanya 10, ini ada apa? Harus ada penjelasan dari manajemen perusahaan,” lanjutnya.
Melihat kondisi ini, Endang mendorong agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang segera mengambil tindakan tegas. Ia menuntut pemanggilan terhadap manajemen PT FCC Indonesia untuk memberikan penjelasan yang transparan.
“Kami minta Disnakertrans bertindak cepat. Jangan diam saja. Ini menyangkut hak warga Karawang untuk memperoleh pekerjaan di daerahnya sendiri,” pintanya.
Tak hanya itu, HES sapaan Ketua DPRD Karawang juga meminta Badan Pengawas Ketenagakerjaan UPTD Karawang agar segera turun tangan mengkaji aspek legalitas dan kepatuhan perusahaan dalam proses rekrutmen.
“Peran pengawasan provinsi dan kabupaten harus lebih aktif. Jangan tunggu masyarakat makin resah,” ucapnya.
Ia menekankan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di Karawang harus tunduk pada regulasi yang ada, khususnya terkait rekrutmen tenaga kerja lokal.
“Perda ini tidak bisa dinegosiasi. Sekali lagi, 60 persen untuk warga Karawang. Itu keharusan, bukan pilihan,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak PT FCC Indonesia belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, keresahan di kalangan pencari kerja lokal terus meningkat, terutama karena banyak yang merasa diabaikan oleh perusahaan yang seharusnya membuka akses kerja lebih besar bagi masyarakat Karawang.(red)