KARAWANG, KANALKARAWANG.COM— Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Proklamasi menyoroti sikap Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawangyang dinilai tidak transparan dalam menangani dugaan kasus malpraktik di Rumah Sakit Hastien.
Kritik tersebut muncul setelah pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Karawang yang digelar pada Senin, 20 Oktober 2025, dinilai tidak menghasilkan kejelasan atas permintaan data audit investigasi yang diminta pihak LBH.
Direktur LBH Bumi Proklamasi, Dede, menjadi pihak yang menyuarakan kekecewaan atas jalannya RDP. Ia menilai Dinkes Karawang gagal menunjukkan bukti atau hasil audit investigasi terkait dugaan malpraktik yang dilaporkan pihaknya.
“Kami sangat kecewa dengan DPRD hari ini. Dari pihak Dinkes tidak bisa membuktikan apa yang menjadi tuntutan kami. Kami meminta data hasil audit investigasi terkait dugaan malpraktik di RS Hastien,” ujar Dede usai RDP.
Menurut Dede, suasana rapat berlangsung tidak kondusif. Ia menilai Kepala Dinas Kesehatan tidak profesional karena sempat terpancing emosi saat menjawab pertanyaan dari pihak LBH.
Kondisi ini, kata dia, memperlihatkan lemahnya komitmen pemerintah dalam menangani kasus dugaan pelanggaran etik tenaga medis.
“Kepala dinas seolah-olah terpancing emosi atas apa yang menjadi permintaan kami,” tambahnya.
LBH Bumi Proklamasi memastikan akan tetap menunggu RDP lanjutan hingga pihak Dinkes benar-benar bisa membuktikan hasil audit yang diminta. Namun, Dede menegaskan bahwa pihaknya juga tengah menyiapkan langkah hukum tambahan.
“Kami akan tetap menunggu RDP lanjutan sampai kepala dinas bisa membuktikan hasil audit,” tegas Dede.
“Kami juga akan melaporkan Kepala Dinas Kesehatan Karawang kepada Komisi Disiplin ASN karena dianggap tidak transparan dalam menangani dugaan pelanggaran etik dan profesionalitas tenaga medis di RS Hastien,” sambungnya.
Senada dengan Dede, Ari Priya, kuasa hukum korban, menilai Dinas Kesehatan belum menunjukkan itikad baik untuk membuka hasil pemeriksaan internal. Ia menduga audit investigasi yang dijanjikan belum dilakukan atau belum siap untuk dipublikasikan.
“Dinas Kesehatan belum bisa memberikan dan memaparkan hasil investigasi. Ada kemungkinan ini karena dokumen belum siap atau memang belum dilakukan investigasi,” ujarnya.
Kasus dugaan malpraktik di RS Hastien mencuat setelah keluarga pasien melaporkan adanya dugaan kelalaian medis yang menyebabkan kerugian serius. DPRD Karawang kemudian memfasilitasi RDP antara pihak rumah sakit, Dinas Kesehatan, dan kuasa hukum korban untuk mencari kejelasan.
Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Dinkes Karawang belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil audit maupun tindak lanjut atas temuan dugaan malpraktik tersebut.
LBH dan pihak korban berharap transparansi dan tanggung jawab penuh dari Dinas Kesehatan. Mereka menegaskan bahwa publik berhak mengetahui sejauh mana penegakan etik dan akuntabilitas lembaga kesehatan di Karawang dijalankan.(Jabbar)


