KARAWANG, KANALKARAWANG.COM – Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Endang Sodikin, menegaskan komitmen lembaganya bersama Pemerintah Daerah dalam menjaga stabilitas iklim investasi dan memperkuat sinergi dengan para pelaku industri. Hal itu disampaikannya dalam forum sinergitas antara pemerintah dan dunia usaha di Aula Husni Hamid, Pemkab Karawang, Kamis, 31 Juli 2025.
“Saya selaku pimpinan Ketua DPRD Karawang, kami pastikan investasi di Kabupaten Karawang aman, nyaman, dan untung,” tegas Endang saat membuka sambutannya.
Dalam kesempatan tersebut, Endang juga meluruskan berbagai persepsi publik mengenai tindakan pengawasan yang dilakukan DPRD terhadap perusahaan-perusahaan di Karawang. Ia menyebutkan, jika ada surat yang dikirim DPRD kepada perusahaan, hal itu semata-mata bagian dari implementasi regulasi daerah.
“Apabila perusahaan mendapatkan surat cinta dari DPRD Karawang untuk melakukan infeksi, tidak lain dalam upaya penegakan Perda Nomor 1 Tahun 2011,” ujarnya.
“Termasuk juga perda lain kaitan bangunan gedung dan sebagainya,” tambahnya.
Secara tegas, Endang menyampaikan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan masih sah dan berlaku.
“Perlu kami sosialisasikan kembali bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2011 masih berlaku dan tidak pernah dicabut,” katanya menepis isu yang menyebut perda itu sudah tidak berlaku.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa Karawang saat ini memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, yang secara eksplisit menekankan pentingnya pemberdayaan tenaga kerja lokal.
“Untuk Perda Nomor 1 Tahun 2024, di mana dalam Pasal 27 mengutamakan tenaga kerja daerah, ini perlu untuk bapak/ibu sebagai acuan selain Perda Nomor 1 Tahun 2011,” ucap Endang.
“Kemudian penanaman modal yang kedua meningkatkan kompetensi tenaga kerja warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 1 melalui pelatihan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Dalam konteks itu, ia mengingatkan pentingnya perusahaan-perusahaan menyelesaikan perizinan seperti PBG/IMB agar investasi dapat berjalan sesuai regulasi pusat dan daerah.
“Bapak/ibu harus mempunyai Pertek, jadi aturan pusat dan di daerah itu lebih bersinergi. Ayo bersama-sama, kami pastikan investasi di Karawang aman dan nyaman,” tuturnya.
Menanggapi sorotan publik terkait salah satu perusahaan, Endang memastikan bahwa hal tersebut tidak ada kaitannya dengan upaya menghambat investasi, melainkan bagian dari penanganan persoalan secara preventif.
“Justru kami undang hearing ke DPRD untuk meredam polemik. Forum Karawang Ngahiji tadinya akan ke perusahaan itu, tapi kami fasilitasi dulu. DPRD ini hadir sebagai pemersatu, kami dipilih oleh rakyat, bukan dilotre,” ujarnya tegas.
Endang juga menyoroti tantangan ketenagakerjaan di Karawang, dengan sekitar 30 ribu lulusan baru setiap tahun dan 60 persen di antaranya berharap bekerja di sektor industri.
“Kalau pun ada yang belum sesuai kualifikasi, tolong rekomendasikan ke Disnaker. Supaya bisa diberikan pelatihan untuk meningkatkan kompetensinya,” jelasnya.
Menutup pernyataannya, Endang kembali menegaskan satu hal penting:
“Isu bahwa Perda tersebut sudah dicabut adalah rumor. Sampai hari ini tidak ada pencabutan,” tandasnya.*(red)