KARAWANG, KANALKARAWANG.COM – Satreskrim Polres Karawang meringkus tiga pria berinisial AR, E, dan IS yang nekat menyamar sebagai anggota polisi untuk melakukan aksi perampasan disertai pemerasan. Peristiwa itu terjadi di Pasir Kaliki, Desa Sukamerta, Kecamatan Rawamerta, Kamis (3/7/2025) dini hari.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah golok warna silver, satu unit mobil Suzuki Espresso abu-abu, serta bukti transfer uang dari keluarga korban.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Adriansyah, menuturkan, sekitar pukul 01.00 WIB para pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor mencari target. Saat mendapati dua orang berhenti di atas motor sambil bermain ponsel, mereka mendekat, pura-pura bertanya, lalu merampas ponsel korban.
Tak hanya itu, ketiganya menodongkan golok, mengaku polisi, dan memaksa korban ikut ke sebuah “basecamp” yang ternyata rumah salah satu pelaku. Di sana, mereka menelepon keluarga korban sambil mengaku sebagai anggota Polda.
“Modusnya menakut-nakuti korban seolah telah melakukan tindak pidana. Untuk dibebaskan, keluarga diminta uang tebusan Rp20 juta. Selain uang, pelaku juga mengambil motor korban,” ujar Fiki, Kamis (14/8/2025).
Setelah uang diterima, korban dibawa menggunakan mobil dan ditinggalkan di pinggir jalan dalam kondisi mata tertutup dan tangan terikat lakban.
Atas aksi tersebut, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (ancaman 12 tahun penjara), Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan (ancaman 14 tahun penjara), dan Pasal 333 ayat (1) KUHP tentang perampasan kemerdekaan (ancaman 8 tahun penjara).
Polres Karawang mengimbau warga untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan tindakan kriminal serupa.(red)


