KARAWANG, KANALKARAWANG.COM – Isu dugaan penghinaan terhadap tenaga kerja Karawang oleh salah satu oknum manajemen PT FCC Indonesia tengah menjadi perhatian publik. Peristiwa yang diduga terjadi di Kantor Disnakertrans Kabupaten Karawang pada Selasa, 23 Juli 2025, memunculkan kekhawatiran akan potensi konflik sosial dan ketegangan antar kelompok masyarakat.
Merespons laporan yang disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Proklamasi, Polres Karawang langsung mengambil langkah hukum. Laporan tersebut disampaikan oleh Dede Jalaludin, S.H., pada Rabu, 24 Juli 2025. Dede melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 156 KUHP yang berkaitan dengan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan di hadapan publik.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan, menegaskan bahwa Polres tidak akan tinggal diam terhadap laporan ini.
“Saat ini, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Karawang sedang melakukan serangkaian penyelidikan. Kami tengah mengumpulkan alat bukti dan memintai keterangan para saksi untuk memperjelas dugaan tindak pidana tersebut,” ujar Cep Wildan, Kamis, 31 Juli 2025.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP M. Nazal Fawwaz, juga menambahkan bahwa penyidikan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan keterbukaan.
“Komunikasi dengan pelapor maupun kuasa hukumnya terus kami lakukan secara aktif dan terbuka,” tegas Nazal.
Pihak kepolisian menyatakan telah mengeluarkan dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor sebagai bentuk tanggung jawab dalam proses penyelidikan.
Langkah tegas ini mencerminkan komitmen Polres Karawang dalam menjaga keharmonisan sosial serta menjunjung tinggi prinsip keadilan di tengah keberagaman masyarakat Kabupaten Karawang.*(red)