KARAWANG, KANALKARAWANG.COM – Bidang Hukum dan HAM PP Keluarga Besar PII menyampaikan duka mendalam atas kematian Affan Kurniawan, seorang driver ojek online (ojol) yang tewas dalam insiden penanganan aksi massa baru-baru ini.
Dalam pernyataan resmi tertanggal 29 Agustus 2025, organisasi ini menilai peristiwa tersebut sebagai kegagalan negara dalam melindungi hak-hak dasar warganya, termasuk hak untuk hidup dan hak atas keselamatan.
“Kejadian tragis ini menyentuh nurani seluruh lapisan masyarakat dan menimbulkan kekhawatiran serius mengenai perlindungan hak asasi manusia (HAM), terutama hak atas hidup, keamanan, dan perlindungan hak warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum atau demonstrasi,” tulis pernyataan tersebut.
“Peristiwa tersebut adalah bentuk kekerasan brutal yang dilakukan oleh aparat negara dan termasuk dalam kategori extrajudicial killing”.
Bidang Hukum dan HAM PP KB PII menegaskan, tindakan aparat yang menyebabkan tewasnya Affan masuk dalam kategori pembunuhan di luar putusan pengadilan atau extrajudicial killing, yang jelas dilarang keras oleh Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No.12 Tahun 2005.
Selain itu, organisasi ini mengingatkan bahwa UUD 1945 serta UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah menjamin hak atas hidup dan rasa aman setiap warga negara. Tindakan represif aparat, menurut mereka, adalah pelanggaran konstitusional.
“Driver ojek yang sama sekali tidak memegang senjata dilindas tanpa ampun dengan kendaraan lapis baja adalah tindakan serius terhadap pelanggaran hukum dan hak-hak dasarnya sebagai manusia,” tegas pernyataan itu.
PP KB PI mendesak Presiden RI dan Kapolri bertanggung jawab penuh atas kasus ini, termasuk menyerahkannya kepada Komnas HAM untuk dilakukan investigasi yang transparan dan independen.
“Kami mendesak pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk Presiden RI dan yang paling penting adalah Kapolri, untuk bertanggung jawab secara penuh. Bukan hanya melalui Divisi Propam, tetapi juga diserahkan kepada lembaga independen seperti Komnas HAM,” lanjut pernyataan itu.
Dalam rilisnya, PP KB PI juga menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Investigasi Transparan dan Independen
Mengungkap fakta secara menyeluruh dan memastikan semua bukti terkait kejadian ini dibuka ke publik.
2. Tindak Tegas Aparat Terlibat
Jika ditemukan adanya pelanggaran HAM, aparat yang terlibat harus diadili dan dihukum sesuai hukum yang berlaku.
3. Kompensasi untuk Keluarga Korban
Keluarga Affan Kurniawan berhak mendapat kompensasi yang adil atas kematian almarhum.
Organisasi ini juga mengingatkan bahwa peristiwa ini adalah alarm darurat HAM bagi demokrasi Indonesia.
“Aparat negara, senjata bukan untuk melawan masyarakat sipil tetapi untuk menjaga keamanan negara dan ancaman serius seperti terorisme. Peristiwa ini kami anggap sebagai ‘alarm darurat HAM’ yang harus diperhatikan dan ditangani agar tidak menjadi preseden buruk bagi demokrasi kita,” tegas Rofiudin, SH, advokat sekaligus aktivis Bidang Hukum dan HAM PP KB PII.(red)


