Saturday, August 2, 2025
spot_img
HomeKarawang NewsKejari Karawang Gandeng Pemkab Kawal Dana Desa Lewat Aplikasi Digital

Kejari Karawang Gandeng Pemkab Kawal Dana Desa Lewat Aplikasi Digital

- Advertisement -

SUBANG, KANALKARAWANG.COM – Pengawasan dana desa di Karawang kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang resmi menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Karawang melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait pengelolaan dana desa dan pemberdayaan masyarakat berbasis digital.

Kesepakatan ini ditandatangani di Lembur Pakuan, Desa Sukasari, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, sebagai bagian dari program nasional yang digagas Kejaksaan Republik Indonesia melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Program ini juga didukung Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan diikuti seluruh kabupaten/kota se-Jabar.

Dalam acara tersebut hadir sejumlah tokoh penting, termasuk Menteri Desa dan PDTT Yandri Susanto, Irjen Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya, Dirjen Bina Pemdes La Ode Ahmad Bolombo, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Kajati Jabar Katarina Endang Sarwestri, serta kepala daerah dan pejabat kejaksaan dari seluruh wilayah Jawa Barat.

Kasi Intelijen Kejari Karawang, Sigit Muharam, menjelaskan bahwa penguatan desa merupakan amanat langsung dari Asta Cita ke-6 dalam visi pemerintahan Prabowo-Gibran. Fokusnya adalah membangun dari desa untuk menciptakan pemerataan ekonomi dan menanggulangi kemiskinan.

“Slogan Bangun Desa, Bangun Indonesia bukan hanya retorika, melainkan arah strategis pembangunan nasional. Kejaksaan sebagai penegak hukum juga memiliki peran penting dalam memastikan pembangunan desa berjalan tepat sasaran,” ujar Sigit.

Ia menyebut Kejaksaan Agung saat ini telah mengembangkan aplikasi Jaksa Garda Desa, sebagai instrumen digital untuk memperkuat pengawasan dana desa. Lewat aplikasi ini, pengelolaan data, dokumen, hingga pelaporan masalah lapangan dilakukan secara terintegrasi dan terdokumentasi.

Tak hanya itu, sistem Real Time Monitoring Village Management Funding juga disiapkan untuk mendorong transparansi, kecepatan respons, dan keterlibatan masyarakat dalam proses pengawasan penggunaan dana desa.

“Nota kesepahaman ini menjadi bentuk konkret kolaborasi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah dalam memperkuat sistem pengawasan serta pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan digital,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sigit juga menyoroti pentingnya mendongkrak potensi ekonomi desa lewat program Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan. Menurutnya, sektor ekonomi kerakyatan perlu diperkuat dari akar rumput.

“Kolaborasi ini diharapkan bisa menjadi model nasional dalam mendorong tata kelola desa yang transparan, partisipatif, dan bermartabat,” tutup Sigit. *(red)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular