KARAWANG, KANALKARAWANG.COM– Rencana penggunaan sistem pemilihan elektronik (e-voting) dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Karawang mulai digarap serius oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. Keseriusan itu ditunjukkan dengan digelarnya simulasi e-voting yang diprakarsai oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Jumat (4/7/2025), di Aula Bappeda Karawang.
Simulasi tersebut menghadirkan perwakilan camat dan kepala desa dari berbagai wilayah. Tujuannya, agar para pemangku kebijakan tingkat kecamatan dan desa memahami secara langsung teknis pelaksanaan e-voting.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Karawang, Andri Irawan, mengatakan bahwa simulasi ini merupakan bagian dari proses kajian yang dilakukan pasca diluncurkannya Siskeudes online dan sistem e-voting oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 3 Juni 2025 lalu.
“Kami mendapat arahan pimpinan untuk mulai mengkaji penerapan e-voting dalam Pilkades di Karawang. Salah satu tahapannya adalah pelaksanaan simulasi hari ini yang diikuti para camat dan kepala desa untuk mendapatkan masukan langsung dari mereka,” ujar Andri.
Simulasi dipimpin langsung oleh Plt. Asisten Pemerintahan yang juga Kepala Bappeda Karawang, Ridwan Salam, bersama Kepala DPMD Karawang, Muhamad Syaepuloh.
Dalam simulasi, ditampilkan alur teknis e-voting, mulai dari pemilih memindai e-KTP pada perangkat, menerima token, memilih calon melalui layar sentuh, hingga menerima bukti suara yang dicetak untuk dimasukkan ke kotak audit.
“Sistem ini mampu mendeteksi keaslian dan keabsahan pemilih. Foto akan muncul saat KTP dipindai, dan sistem memverifikasi apakah pemilih terdaftar di DPT. Jika KTP digunakan orang lain atau dipakai dua kali, sistem akan menolak,” jelas Andri.
Menurutnya, selain simulasi, pihaknya juga akan melakukan kajian lanjutan termasuk kemungkinan studi banding ke daerah yang sudah lebih dulu menerapkan e-voting, seperti Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
“Masukan dari para camat dan kepala desa akan menjadi bahan kajian kami. Implementasi e-voting tentu membutuhkan penguatan regulasi dan sosialisasi yang matang,” ujarnya.
Senada, Kepala DPMD Karawang, M. Syaepuloh, menegaskan bahwa e-voting merupakan arah baru dalam demokrasi desa di Karawang yang perlu dipersiapkan secara menyeluruh.
“Kita juga masih menunggu kepastian regulasi pelaksanaan dari Undang-Undang Desa sebagai payung hukum,” pungkasnya.*(red)


