Sunday, October 26, 2025
spot_img
HomeKarawang NewsHasil Temuan 234 SC Telukjambe Barat, Diduga Kuat Kali Citamiang Yang Tercemar...

Hasil Temuan 234 SC Telukjambe Barat, Diduga Kuat Kali Citamiang Yang Tercemar Limbah Berasal Dari PT Rhino

- Advertisement -

KARAWANG, KANALKARAWANG.COM – Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di Kabupaten Karawang. PT Rhino, perusahaan yang beroperasi di Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, disorot tajam oleh organisasi masyarakat PC 234 SC Telukjambe Barat karena diduga membuang limbah pabrik langsung ke aliran Kali Citamiang tanpa proses pengolahan.

Ketua 234 SC PC Telukjambe Barat, Eggy Yudaswara, menyayangkan tindakan perusahaan yang dianggap tidak mematuhi prosedur, padahal kali tersebut menjadi sumber air yang digunakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

“Kejadian ini sangat disayangkan, karena kan banyak masyarakat yang ketergantungan dari kali itu, untuk mencuci atau kebutuhan lainnya,” ujarnya, kepada reporter kanalkarawang.com, Senin (22/9/2025).

Menurut Eggy, PT Rhino seharusnya mengelola limbah cair terlebih dahulu melalui Water Treatment Plant (WTP) sebelum dialirkan ke sungai. Namun, fakta di lapangan menunjukkan indikasi adanya pembuangan langsung tanpa proses penyaringan.

“Dan pihak perusahaan kan sudah diatur membuang air ke WTP dulu. Kalau sudah steril atau bersih baru dialirin ke sungai. Oknum perusahaan ini tanpa sepengetahuan membuang langsung ke sungai,” pungkasnya.

Saluran pembuangan limbah PT Rhino

Pantauan 234 SC di lapangan pada Senin 22 September 2025 siang, menemukan adanya saluran pembuangan di area luar pagar pabrik yang terhubung langsung ke lingkungan sekitar. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa limbah cair mengalir tanpa melalui pengolahan sesuai prosedur yang ditetapkan.

Praktik pembuangan limbah cair langsung ke sungai diduga melanggar beberapa aturan hukum, yang diantaranya :

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 60 yang melarang setiap orang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, yang mengatur bahwa limbah cair wajib diolah hingga memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke badan air.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah, yang menegaskan standar kualitas limbah cair industri sebelum dialirkan ke sungai.

Jika benar terbukti, tindakan ini dapat berimplikasi hukum, mulai dari sanksi administratif hingga pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 98–103 UU Lingkungan Hidup.

234 SC menegaskan agar PT Rhino tidak lagi melakukan pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat sekitar. Eggy bahkan mengingatkan bahwa masyarakat bersama 234 SC siap turun tangan jika pelanggaran berulang.

“Untuk ke depannya perusahaan agar tidak melakukan pelanggaran yang merugikan masyarakat sekitar. Dan bilamana terjadi lagi, maka masyarakat setempat yang akan menindaknya,” tegasnya.

Dengan adanya temuan ini, 234 SC menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu lingkungan di Karawang. Publik pun kini kembali menaruh perhatian besar terhadap praktik pengelolaan limbah industri, sekaligus menuntut tanggung jawab perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.(jbr)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular