KARAWANG, KANALKARAWANG.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang menggelar operasi penertiban parkir liar di ruas Jalan Tuparev, Rabu (1/10/2025). Hasilnya, enam unit sepeda motor harus diamankan karena kedapatan diparkir di trotoar yang seharusnya digunakan pejalan kaki.
Dalam giat tersebut, sempat terjadi ketegangan antara petugas dan salah seorang pemilik kendaraan. Pemilik motor menolak kendaraannya dibawa hingga terjadi tarik-menarik. Namun, akhirnya ia menyerahkan diri dan membiarkan kendaraannya digelandang ke Kantor Dishub Karawang.
Kepala Dishub Karawang, Muhana, menegaskan bahwa operasi ini bukan bersifat insidental, melainkan akan dilakukan secara berkelanjutan di sejumlah titik.
“Ini sama halnya dengan penertiban kendaraan besar di interchange Karawang Barat maupun jalan alternatif. Bukan sekali lalu berhenti, kami akan terus lakukan penyisiran. Jika masih ada yang melanggar, langsung kami angkut,” tegas Muhana.
Terkait keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di trotoar, Muhana menekankan penanganannya merupakan ranah Satpol PP, sesuai Peraturan Daerah tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
“Kalau sudah menutupi trotoar dan mengganggu hak pejalan kaki, itu ranah Satpol PP. Yang penting hak pejalan kaki terjaga, sementara pedagang tetap bisa mencari nafkah,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Jalan Tuparev merupakan jalur satu arah sehingga aturan parkir harus ditaati.
“Parkir di dua sisi jalan, apalagi di jalur satu arah, sangat berisiko. Karena itu, kami tegaskan hanya boleh di sisi kiri. Ke depan, marka jalan yang sudah banyak rusak juga akan kami perbaiki agar parkir lebih tertata,” tegas Muhana.
Kendaraan yang terjaring razia bisa diambil di Kantor Dishub Karawang dengan membawa STNK dan kunci asli. Menurut Muhana, aturan tersebut bertujuan memberikan efek jera agar masyarakat lebih tertib.
Selain penindakan di lapangan, Dishub Karawang juga berencana mengevaluasi pelaksanaan operasi sekaligus menyiapkan pembinaan bagi juru parkir yang masih bandel.(jbr)


