KARAWANG, KANALKARAWANG.COM – Aktivitas sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Karawang kini menjadi sorotan. Pasalnya, banyak di antaranya yang diduga menjual minuman beralkohol (minol) tanpa mengantongi izin resmi. Meskipun telah beroperasi bertahun-tahun, perizinan minol masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan.
Kepala Bidang Fasilitasi dan Pengawasan Usaha Perdagangan Disperindag Karawang, Santi Aryanti, mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat peringatan kedua kepada para pengelola usaha yang terbukti melanggar. Peringatan ini menyasar tidak hanya THM, tetapi juga hotel dan bar yang menjual minol tanpa izin.
“Kami telah memberikan surat peringatan kedua (SP 2) untuk menindaklanjuti pelanggaran. Jika tidak ada progres setelah surat peringatan kedua, kami akan kirimkan surat peringatan ketiga,” ujar Santi pada Senin, 4 Agustus 2025.
Santi menjelaskan bahwa kendala yang sering disampaikan pelaku usaha adalah rumitnya proses legalisasi fungsi bangunan, serta prosedur perizinan yang dianggap berbelit. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut bukan alasan untuk tetap beroperasi tanpa izin.
“Pengusaha THM seringkali beralasan kesulitan mengurus izin. Tapi buktinya, sudah ada beberapa yang berhasil, seperti sejumlah hotel dan THM Elraja. Artinya ini soal niat dan keseriusan saja,” jelasnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyatakan akan mengambil langkah tegas. Ia memastikan dalam waktu dekat akan turun langsung melakukan inspeksi mendadak ke THM yang belum memiliki izin penjualan minuman beralkohol.
“Dalam waktu dekat kami akan turun langsung melakukan sidak ke tempat hiburan malam yang melanggar. Aturan harus ditegakkan,” tegas Aep.
Pemkab Karawang berharap tindakan tegas ini menjadi sinyal bagi para pelaku usaha agar lebih tertib dalam menjalankan bisnis hiburan, khususnya dalam hal legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi.*(red)


