Sunday, October 26, 2025
spot_img
HomeKarawang NewsDishub Karawang Larang Parkir di Jalan Tuparev, Jukir Bingung Cari Nafkah

Dishub Karawang Larang Parkir di Jalan Tuparev, Jukir Bingung Cari Nafkah

- Advertisement -

KARAWANG, KANALKARAWANG.COM – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi mengeluarkan larangan parkir kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4) di sepanjang Jalan Tuparev. Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 500.11.33/1650/Dishub yang ditandatangani pada 15 September 2025.

Kebijakan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 131 Ayat (1), yang menegaskan trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan tempat parkir atau aktivitas berjualan. Dishub menilai langkah ini penting untuk menertibkan lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Awang, seorang juru parkir di kawasan Tuparev, mengaku memahami pentingnya penertiban, namun tetap merasa was-was dengan keberlangsungan penghasilannya.

“Bagus, ada penertiban, tapi bingung buat pemasukan sehari-hari,” ucap Awang saat ditemui di Tuparev, Jumat (26/09/2025).

Bahu jalan tuvarep masih banyak kendaraan yang parkir di bahu jalan walau aturan sudah diterbitkan dishub karawang

Ia pun berharap agar pemerintah daerah tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga memberikan solusi bagi para juru parkir yang terdampak kebijakan tersebut.

“Harapannya semoga pemerintahan menghadirkan solusi untuk pemasukan kita sebagai juru parkir,” tambahnya.

Meski penegakan aturan dianggap langkah tepat, sejumlah pihak menilai Pemkab Karawang perlu menimbang aspek sosial-ekonomi masyarakat kecil yang menggantungkan hidup pada sektor perparkiran.

Dalam pantauan kanalkarawang.com, sampai dengan saat ini Walaupun aturan telah diterbitkan dishub, masih banyak kendaraan yang parkir dibahu jalan sepanjang jalan tuparev.(jbr)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular