KARAWANG, KANALKARAWANG.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang kembali menorehkan keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, polisi mengungkap kasus sabu di wilayah Kecamatan Cilamaya Kulon dan mengamankan barang bukti seberat 102,77 gram.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus seorang pria berinisial W (37) pada Senin, 22 September 2025 sekitar pukul 07.30 WIB di pinggir jalan Dusun Bayur, Desa Bayur Lor, Kecamatan Cilamaya Kulon. Dari tangan tersangka, polisi menemukan sabu dalam plastik klip bening.
Tak berhenti di situ, W mengaku masih menyimpan narkotika di rumahnya di Desa Sukamulya, Kecamatan Cilamaya Kulon. Petugas langsung melakukan penggeledahan dan kembali menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya: 1 bungkus plastik klip warna hijau berisi kristal putih diduga sabu, 5 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih, 1 bungkus plastik klip berisi sabu yang dibungkus lakban coklat, 4 pak plastik klip bening kosong, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone merk Vivo Y16.
Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai berat bruto 102,77 gram.
“Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial D yang kini berstatus DPO. Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Karawang untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Ipda Cep Wildan.
Ia menegaskan, Polres Karawang tidak akan berhenti sampai di situ. Pihaknya akan melakukan pengembangan dan memburu pemasok utama narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Karawang,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun. (jbr)


