KARAWANG, KANALKARAWANG.COM – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan Karawang (BEM FH UBPK) melontarkan kritik keras terhadap PT. Jui Shin Indonesia. Perusahaan yang beroperasi di Karawang Selatan itu dituding menjalankan aktivitas produksi tanpa kelengkapan izin hukum yang semestinya, namun justru mendapat kelonggaran dari pemerintah daerah.
Dalam pernyataan resmi bertanggal 24 September 2025, BEM FH UBPK menegaskan bahwa kelalaian perizinan PT. Jui Shin Indonesia bukan sekadar kekurangan administratif, melainkan pelanggaran hukum serius yang membuat aktivitas perusahaan patut dianggap ilegal.
Dokumen Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Karawang pada 17 September 2025 mencatat setidaknya ada lima izin vital yang belum dimiliki perusahaan, antara lain:
Rekomendasi Andalalin dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat
Izin Pemanfaatan Bagian Jalan (IPPBJ) dari Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat
Izin pembangunan jembatan dari Balai Besar Wilayah Sungai Citarum, Kementerian PUPR
Perpanjangan Izin Pemakaian Tanah Daerah Milik Jalan (DAMIJA) dari Dinas PUPR Karawang
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di sempadan Sungai Cibeet, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan
Alih-alih menindak tegas, Pemerintah Kabupaten Karawang justru menerbitkan Surat Nomor 500.11.26.4/3008/Dishub tertanggal 22 September 2025, yang hanya mengatur jam operasional kendaraan berat PT. Jui Shin.
Langkah ini dipandang BEM FH UBPK sebagai bentuk legitimasi atas aktivitas perusahaan yang tidak sah.
“Kebijakan tersebut merupakan bentuk pelecehan hukum dan pengkhianatan terhadap masyarakat Karawang yang menanggung dampak sosial, lingkungan, dan kesehatan akibat aktivitas perusahaan,” tegas Ketua BEM FH UBPK, Irfan Maulana.
Irfan mendesak pemerintah tidak lagi memberi kelonggaran, melainkan mencabut seluruh izin PT. Jui Shin Indonesia dan menghentikan operasionalnya.
“Kejahatan hukum tidak bisa ditebus dengan perbaikan administratif. Jika hukum bisa dinegosiasikan karena modal besar, wibawa negara akan hilang,” tambahnya.
BEM FH UBP Karawang menilai kasus PT. Jui Shin Indonesia menjadi potret telanjang relasi kuasa antara pemerintah dan korporasi.
“Hukum seharusnya menjadi tameng bagi rakyat, bukan perisai bagi korporasi,” pungkas Irfan.
Sebagai tindak lanjut, BEM FH UBP Karawang berencana melakukan konsolidasi dengan elemen mahasiswa dan masyarakat Karawang Selatan untuk memperbarui informasi mengenai kondisi armada perusahaan, sekaligus menyiapkan langkah aksi dalam waktu dekat.(jbr)


