KARAWANG BARAT, KANALKARAWANG.COM – Rencana berdirinya Tempat Hiburan Malam (THM) di bekas bangunan bioskop Karawang Teater (KT) menuai gelombang penolakan dari tokoh agama dan elemen masyarakat. Menyikapi hal itu, Satpol PP Karawang menyarankan agar pengelola menghentikan sementara aktivitas pembangunan.
Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rachmat, mengungkapkan bahwa pengelola Karawang Teater telah dipanggil oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Pemanggilan itu dilakukan setelah maraknya sorotan masyarakat terkait rencana pembangunan tersebut.
“Sudah dipanggil oleh PPNS, karena kewenangannya,” kata Basuki saat ditemui di Galeri Bale Indung, Kamis (18/9/2025).
Ia menegaskan, demi menjaga situasi tetap kondusif, pengelola sebaiknya menghentikan sementara aktivitas pekerja.
“Saran saya hentikan dulu aktivitas para pekerja. Kalau dilanjutkan khawatir masyarakat ramai, dan demi kondusif,” ujarnya. “Kita gak tau itu buat apa, tapi di lapangan sudah ramai akan dibuat THM,” tambahnya.
Soal perizinan, Basuki mengaku belum mengetahui secara detail. Menurutnya, izin pendirian Bar atau THM merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Belum tau, belum menunjukkan. Seandainya juga nanti ada, itu dari provinsi dan bukan kita yang harus tanggung jawab, karena izin Bar yang mengeluarkan dari provinsi,” tukasnya.(red)


