KARAWANG BARAT, KANALKARAWANG.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang memastikan akan menindak tegas truk-truk bertonase berlebih yang melintas di Jalan Raya Badami–Loji, Kecamatan Pangkalan. Selain merusak jalan, kendaraan besar ini juga kerap memicu kemacetan panjang.
Kepala Dishub Karawang, Muhana, menegaskan penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat sekaligus bentuk komitmen Pemkab Karawang dalam menegakkan aturan lalu lintas.
“Kami akan menertibkan kendaraan di Badami-Loji meskipun itu berada di jalan provinsi,” kata Muhana, Kamis (18/9/2025).
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menunggu pengadaan alat timbang portabel untuk memeriksa berat muatan truk.
“Kita sedang menunggu pengadaan alat timbang portabel. Kita kan tidak tahu beratnya berapa, selama ini cuma lihat dimensinya saja,” ujarnya.
Selain persoalan tonase, Dishub juga menyoroti kemacetan akibat perbaikan jalan yang dilakukan pemerintah provinsi. Untuk mengatasinya, pihaknya akan mengatur ritase dan jam operasional perusahaan di sekitar jalur tersebut.
“Nanti kita akan mencoba mengatur ritase dan jam operasional kendaraan besar perusahaan yang ada di situ,” tandas Muhana.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta aturan daerah mengenai kelas jalan, jalur Badami–Loji merupakan jalan kelas III. Artinya, kendaraan yang boleh melintas hanya dengan muatan sumbu terberat (MST) maksimal 8 ton.
Namun, pantauan di lapangan masih menunjukkan puluhan truk besar bebas melintas di ruas tersebut. Pada Kamis pagi, kemacetan bahkan sempat mengular di dua arah Jalan Raya Pangkalan akibat padatnya arus kendaraan berat.(red)


