Sunday, October 26, 2025
spot_img
HomeKarawang NewsJembatan PT Jui Shin Indonesia Disebut Ilegal, Takarst Desak DPRD Ambil Langkah...

Jembatan PT Jui Shin Indonesia Disebut Ilegal, Takarst Desak DPRD Ambil Langkah Tegas

- Advertisement -

KARAWANG, KANALKARAWANG.COM – Polemik keberadaan jembatan milik PT Jui Shin Indonesia mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Karawang dan sejumlah instansi, Rabu (17/9/2025). Tim Advokasi Karawang Selatan (Takarst) menyebut, jembatan tersebut beroperasi secara ilegal karena tidak memenuhi persyaratan perizinan.

Ketua Takarst, Dadi Mulyadi, menegaskan bahwa PT JSI diduga kuat melakukan penyelundupan izin. Salah satu syarat penting yang tidak dipenuhi ialah Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

“Setelah kita simak semuanya, jelas bahwa PT JSI ini tidak serta-merta memenuhi syarat-syarat perizinan. Mereka telah melakukan penyelundupan izin. Beberapa pelanggaran yang kita temukan di lapangan memastikan jembatan PT JSI ini ilegal dan merugikan negara,” ucapnya.

Ia juga menyoroti persoalan izin pemakaian tanah daerah milik jalan (DMJ) yang dikeluarkan Dinas Bina Marga pada 2011. Izin itu hanya berlaku sampai 2012, namun hingga kini jembatan masih beroperasi.

“Artinya sejak 2012 sampai sekarang sudah 13 atau 14 tahun jembatan itu tidak berizin. Bahkan pihak Bina Marga sendiri mengaku tidak memiliki dokumen izinnya. Jadi klaim PT JSI melalui pengacaranya bahwa mereka memiliki izin itu tidak benar,” lanjut Dadi.

Selain melanggar aturan, kata dia, keberadaan jembatan ini juga merugikan daerah karena hilangnya pendapatan dari retribusi penggunaan tanah.

“Kalau tidak diperpanjang, otomatis pendapatan daerah hilang begitu saja. Itu sama saja pencurian terhadap hak masyarakat,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, hadir perwakilan dari Dinas PUPR Karawang, Bina Marga Provinsi, Satpol PP Provinsi, hingga Dishub Provinsi. Menurut Dadi, keterangan para pihak berwenang memperkuat bahwa izin PT JSI cacat hukum.

“Yang bicara di forum itu bukan orang pribadi, tapi atas nama institusi. Jadi ini sudah jelas dan terang benderang. Pemerintah tidak boleh lagi menutup mata,” katanya.

Takarst pun meminta pemerintah daerah dan DPRD Karawang berani mengambil tindakan menutup jembatan tersebut. Dadi mengingatkan, jika pemerintah terus abai, masyarakat bisa saja bertindak sendiri.

“Kita menuntut DPRD bersikap tegas atas nama rakyat. Jangan sampai karena lemahnya penegakan hukum, rakyat mengambil alih kewenangan pemerintah. Kedaulatan itu ada di tangan rakyat. Kalau pemerintah tidak berani menutup, rakyatlah yang akan bertindak,” pungkasnya.(red)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular