Sunday, October 26, 2025
spot_img
HomeKarawang News928 Narapidana Lapas Karawang Raih Remisi, Satu Orang Langsung Bebas di HUT...

928 Narapidana Lapas Karawang Raih Remisi, Satu Orang Langsung Bebas di HUT RI ke-80

- Advertisement -

KARAWANG, KANALKARAWANG.COM– Momen peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia menjadi hari istimewa bagi ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang. Sebanyak 928 orang memperoleh remisi umum, ditambah 957 orang lainnya menerima remisi dasawarsa yang khusus diberikan setiap satu dekade.

Kalapas Kelas IIA Karawang, Christo Victor Nixon Toar, menerangkan pembagian remisi umum tahun ini. “Remisi Umum I sebanyak 889 orang, Remisi Umum II 25 orang, dan Remisi Umum II dengan subsider 14 orang,” jelasnya.

Ia juga menguraikan besaran pengurangan hukuman yang diterima. “Sebanyak 150 orang mendapat remisi 1 bulan, 153 orang 2 bulan, 276 orang 3 bulan, 193 orang 4 bulan, 141 orang 5 bulan, dan 15 orang memperoleh remisi 6 bulan,” ungkap Christo.

Berdasarkan tindak pidana, penerima remisi berasal dari 511 kasus pidana umum, 391 kasus narkoba, 9 kasus korupsi, dan 5 kasus perdagangan orang.

“Untuk tahun ini, tidak ada penerima remisi dari kasus terorisme,” tambahnya.

Sementara itu, untuk *remisi dasawarsa* 2025, sebanyak 890 orang menerima Remisi Dasawarsa I (RD-I), 22 orang RD-II, 16 orang RDDP-I, serta 29 orang RDDP-II.

Menurut Christo, pemberian remisi tidak hanya sebatas pengurangan masa pidana, tetapi juga apresiasi negara sekaligus dorongan bagi warga binaan agar terus aktif dalam program pembinaan.

“Pembinaan di Lapas Karawang mencakup aspek kepribadian seperti keagamaan, kesenian, dan kebangsaan, serta aspek kemandirian dengan pelatihan kerja pertanian, perikanan, bengkel motor, cukur rambut, hingga usaha roti dan perkopian. Harapannya, mereka bisa mandiri saat kembali ke masyarakat,” jelasnya.

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, yang hadir langsung dalam acara, menyebut remisi sebagai kesempatan emas untuk memulai hidup baru.

“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tapi juga peluang bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan menata masa depan lebih baik,” tegasnya.

Pesan khusus juga disampaikan Aep kepada Erik, warga binaan asal Desa Cieamah Girang, Kabupaten Cianjur, yang langsung menghirup udara bebas setelah menerima remisi.

“Masyarakat tidak mengucilkan, saya sih berharap Erik bisa menjadi lebih baik lagi, saya juga berharap Erik untuk lihat keluarga, ingat anak, istri, dan orang tua. Mudah-mudahan Erik bisa bermanfaat,” ucap Bupati.

Erik, yang sebelumnya aktif mengikuti program perkebunan di Lapas, merasa lega bisa kembali berkumpul dengan keluarga. “Bebas bersyarat alhamdululah, sebelumnya dua tahun di sini. Insyallah siap bermanfaat untuk masyarakat,” kata Erik.

Data hingga 17 Agustus 2025 mencatat jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Karawang mencapai 1.161 orang, dengan rincian 113 tahanan dan 1.048 narapidana. Dari total tersebut, 862 orang berasal dari Karawang.*(red)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular