KARAWANG, KANALKARAWANG.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang membongkar praktik pembuatan tembakau sintetis atau tembakau gorila yang dilakukan di sebuah rumah kawasan Pundong, Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur. Penggerebekan dilakukan pada Kamis (24/7/2025).
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP M. Yusuf Bakhtiar, menjelaskan pelaku memproduksi tembakau gorila secara mandiri menggunakan peralatan sederhana, mulai dari kompor, blender, timbangan, hingga cairan kimia yang dipesan lewat Instagram.
“Pelaku mencampur tembakau biasa dengan cairan yang dibeli secara online, lalu diaduk menggunakan blender. Campuran tersebut kemudian dipanaskan menggunakan kompor listrik dan korek api sampai kering, lalu dikemas menyerupai bungkus permen,” ujar Yusuf, Kamis (14/8/2025).
Dalam penggerebekan, polisi menemukan 32 paket tembakau gorila siap edar dengan berat total sekitar 100 gram, masing-masing berisi 2 gram. Setiap bungkus dijual seharga Rp200 ribu, dan dari hasil penelusuran, pelaku sudah menjual 18 paket dengan potensi keuntungan mencapai Rp20 juta.
Peredaran barang haram ini dilakukan dengan sistem “tempel” setelah transaksi melalui Instagram. Pembeli menerima titik lokasi barang lewat aplikasi peta digital.
“Motif pelaku karena faktor ekonomi. Ia juga mengaku mempelajari cara membuat tembakau gorila ini secara otodidak,” tambah Yusuf.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jerat Pasal 113 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar.(red)


