Sunday, October 26, 2025
spot_img
HomeKarawang NewsPolres Karawang Ringkus Komplotan Curas Bersenjata, Dua DPO Ayah dan Anak Diburu

Polres Karawang Ringkus Komplotan Curas Bersenjata, Dua DPO Ayah dan Anak Diburu

- Advertisement -

KARAWANG, KANALKARAWANG.COM – Satreskrim Polres Karawang membongkar kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bersenjata yang beraksi di lima lokasi berbeda, masing-masing dua kali di Telagasari, dua kali di Kotabaru, dan satu kali di Majalaya. Dalam pengungkapan ini, tiga pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya yang berstatus ayah dan anak masih dalam pengejaran.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Adriansyah, memaparkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kejadian curas di Majalaya, Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, korban yang berada di dalam rumah mendengar pintu depan dibuka. Begitu keluar, ia mendapati sepeda motor Yamaha Aerox merah miliknya sudah tidak ada di teras.

“Saat korban berusaha mengejar, ia melihat pelaku sedang menuntun motor tersebut. Ketika mencoba merebut kembali, pelaku justru mengeluarkan senjata api dan menembak ke arah korban hingga mengenai telapak tangan dan mengeluarkan darah. Pelaku lalu kabur membawa motor curian,” ujar Fiki, Kamis (14/8/2025).

Laporan keluarga korban mengarahkan penyelidikan kepada tersangka MRT yang kemudian berhasil ditangkap. Dalam proses tersebut, polisi menemukan keterlibatan tersangka H, namun diketahui H telah meninggal dunia akibat kecelakaan.

“Pengembangan kasus membawa kami pada penangkapan tersangka CH. Sementara dua pelaku lain, yang merupakan bapak dan anak, masih berstatus DPO dan identitasnya sudah kami kantongi,” jelasnya.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor Vario hitam (TKP Majalaya), dua kunci palsu, empat mata kunci, satu kunci letter T, satu kunci magnet, dua pucuk pistol (warna silver dan hitam), serta satu linggis.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Fiki.

Polisi kini masih memburu dua pelaku yang buron dan mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui keberadaan mereka.(red)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular