KARAWANG, KANALKARAWANG.COM – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) resmi menghentikan aktivitas galian tanah milik PT Vanesha Sukma Mandiri (VSM) di lahan PT Contemporary Amperex Technology Limited (CATL), kawasan Karawang New Industry City (KNIC), Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Jumat (8/8/2025).
Langkah tegas ini dipimpin langsung Kasatpol PP Basuki Rahmat bersama personelnya, setelah peringatan berulang kali terkait kewajiban Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tak juga dipenuhi. Akumulasi tunggakan pajak mencapai Rp4,46 miliar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Aang Rahmatullah, turut memantau jalannya penertiban bersama unsur TNI dan Polri. Namun, kedatangan tim gabungan mendapat perlawanan dari warga sekitar yang diduga memiliki kepentingan dengan aktivitas galian.
Ketegangan mencuat saat Kasatpol PP Basuki Rahmat dan Kabid Penegakan Peraturan Daerah (PPUD) Adi Firmansyah meminta penghentian operasional kepada pengelola tambang yang dikenal dengan sapaan Lurah WK. Situasi baru mereda setelah Sekda melontarkan ultimatum tegas.
Di hadapan aparat, pihak pengelola akhirnya menyatakan kesediaannya melunasi tunggakan pajak secara bertahap. Pada malam yang sama, pembayaran tahap pertama sebesar Rp1,115 miliar disetor melalui Bank BJB, sementara sisanya akan dilunasi dalam empat termin.
“Kami menghindari bentrokan dan bekerja sesuai SOP. Ini menjadi pelajaran bagi semua pelaku usaha agar taat Perda,” tegas Adi Firmansyah.
Data mencatat, volume tanah yang diangkut dari lokasi galian ini mencapai 700 ribu meter kubik, dengan sekitar 500 truk tronton keluar masuk setiap harinya. Pemkab Karawang memastikan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan akan diperketat demi kepatuhan aturan dan optimalisasi pendapatan asli daerah.(red)


