KARAWANG, KANALKARAWANG.COM – Tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang terancam diberhentikan secara tidak hormat. Pasalnya, mereka terbukti tidak hadir bekerja selama satu bulan penuh tanpa keterangan yang jelas.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Gery Sigit Samrodi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menempuh berbagai tahapan sebelum mengambil keputusan pemecatan. Mulai dari teguran hingga pemberian sanksi ringan, namun tidak mendapat tanggapan dari ASN yang bersangkutan.
“Salah satu kasus terjadi pada bulan Juni dan Juli, dimana absensi pegawai tersebut kosong tidak diisi sama sekali. Kemudian yang bersangkutan tidak ada kabar, akhirnya kita berikan teguran hingga sanksi ringan, tapi tetap ga ada respon,” ujar Gery kepada awak media, Senin (4/8/2025).
Menurut Gery, perilaku mangkir total tanpa klarifikasi seperti itu termasuk dalam pelanggaran berat dalam aturan kepegawaian, baik secara disiplin maupun etik.
“Ya kita sudah berikan sanksi tapi tidak direspon, kita juga sudah minta klarifikasi atasannya langsung dan terkonfirmasi mereka ga pernah ada. Dari situ terpaksa kita pecat saja. Ini juga sebagai peringatan untuk ASN lain agar serius saat bekerja,” ungkapnya.
BKPSDM Karawang menargetkan surat keputusan pemecatan akan dikeluarkan secara resmi dalam waktu dekat.
“Kita akan keluarkan menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Karawang awal September nanti,” tambahnya.
Sementara itu, sebelumnya Bupati Karawang Aep Syaepuloh dibuat geram setelah menerima laporan tentang sejumlah ASN yang rajin bolos tapi tetap menuntut tunjangan utuh tanpa potongan. Dalam apel pagi, Bupati Aep menyampaikan kemarahannya dan menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada ASN yang tidak disiplin.(red)


