KARAWANG, KANALKARAWANG.COM – Sepanjang Januari hingga Juli 2025, sebanyak 16 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Karawang tercatat mengajukan gugatan cerai. Fakta ini diungkapkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Karawang.
Menurut Sekretaris BKPSDMD Karawang, Gery Sigit Samrodi, seluruh proses perceraian tersebut diajukan secara resmi oleh pihak ASN dan telah tercatat secara administratif.
“Sejak Januari hingga Juli 2025, tercatat ada enam belas ASN yang mengajukan gugatan cerai. Semuanya tercatat secara administratif di BKPSDMD,” kata Gery pada Senin (4/8/2025).
Lebih lanjut, Gery menyebut bahwa faktor utama dari perceraian tersebut adalah kasus perselingkuhan, yang paling banyak berasal dari ASN di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik), disusul Dinas Kesehatan (Dinkes).
“Faktor dominan perceraian ASN ini adalah adanya perselingkuhan. Dan paling banyak berasal dari Dinas Pendidikan,” ungkapnya.
BKPSDMD juga menekankan bahwa setiap ASN yang ingin mengajukan perceraian wajib mendapatkan izin atau rekomendasi dari instansi tempatnya bertugas. Hal ini merupakan bagian dari upaya menjaga etika dan integritas ASN sebagai pelayan publik.*(red)


