KARAWANG, KANALKARAWANG.COM – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) memastikan bahwa pada tahun anggaran 2025, tidak ada penyaluran dana hibah untuk organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), maupun organisasi kepemudaan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kesbangpol Karawang, Mahpudin, pada Senin 21 Juli 2025, yang menjelaskan bahwa efisiensi anggaran menjadi alasan utama. Dana hanya difokuskan untuk bantuan keuangan kepada partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPRD Karawang.
“Anggaran tahun ini hanya difokuskan untuk bantuan keuangan parpol saja. Tidak ada alokasi untuk ormas, LSM ataupun organisasi kepemudaan,” ujar Mahpudin
Ia menambahkan, total anggaran yang dikucurkan untuk parpol mencapai Rp6,2 miliar. Penyalurannya mengacu pada Permendagri Nomor 78 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, dengan hitungan Rp5.000 per suara sah.
Dari jumlah tersebut, Partai Gerindra tercatat sebagai penerima tertinggi dengan alokasi dana sebesar Rp1,1 miliar. Sementara Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi penerima paling kecil, sekitar Rp300 juta.
“Bantuan keuangan ini bertujuan untuk menunjang pendidikan politik bagi masyarakat, serta memperkuat eksistensi parpol dalam membina kader dan menjaring aspirasi publik di tingkat konstituen,” pungkasnya.*(red)


