KARAWANG, KANALKARAWANG.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di wilayah kerjanya. Melalui Operasi Wira Waspada 2025 yang digelar serentak secara nasional, tim imigrasi memeriksa puluhan tenaga kerja asing di sebuah perusahaan di Kawasan Industri Suryacipta, Rabu (16/7).
Sebanyak 24 Tenaga Kerja Asing (TKA) menjalani pemeriksaan dokumen izin tinggal oleh petugas.
Menurut Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Candra Wahyu Hidayat, kegiatan ini merupakan bentuk antisipasi atas potensi pelanggaran keimigrasian serta bagian dari peningkatan kewaspadaan terhadap aktivitas orang asing.
“Pemeriksaan ini dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan keterangan berupa status izin keimigrasian dari TKA tersebut,” jelasnya.
Usai pemeriksaan, seluruh TKA dinyatakan memiliki dokumen yang lengkap dan tidak ditemukan pelanggaran hukum keimigrasian.
Tak hanya itu, edukasi juga diberikan kepada pihak perusahaan agar turut aktif melaporkan keberadaan tenaga kerja asing secara rutin setiap bulannya.
“Selain pemeriksaan, kami juga memberikan edukasi terhadap pihak perusahaan agar dapat melakukan kewajibannya untuk melaporkan aktivitas serta keberadaan TKA di setiap bulannya,” tambah Candra.
Hingga pertengahan tahun ini, Kantor Imigrasi Karawang telah menangani 12 kasus pelanggaran melalui tindakan administratif seperti deportasi, penangkalan, dan pendetensian terhadap WNA yang melanggar aturan perundang-undangan.*(red)


