CIKAMPEK, KANALKARAWANG.COM – Dugaan penolakan terhadap pasien peserta BPJS kembali mencuat, kali ini terjadi di Rumah Sakit Izza Cikampek. Seorang warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, Karawang, bernama Susi Susanti mengaku mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan saat hendak berobat ke RS tersebut pada Selasa malam (15/7/2025).
Meski dalam kondisi lemas dan sudah sempat masuk ke ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD), Susi menyebut bahwa dokter jaga justru menyarankan untuk mencari rumah sakit lain, dengan alasan kamar penuh.
“Sempat masuk IGD dan kata dokternya kamarnya penuh, cari rumah sakit lain aja, kata dokter di IGD,” ungkap Susi saat memberikan keterangan.
Tak berhenti di situ, Susi bahkan mengajukan permohonan untuk mendapat layanan rawat jalan saja. Namun, menurut pengakuannya, permintaan itu pun tetap ditolak oleh dokter yang bertugas.
“Mau berobat biasa aja tetap ngga bisa kata dokternya tetap keukeuh ke rumah sakit lain aja. Kok begitu ya apakah karena saya pasien peserta BPJS,” lanjutnya dengan nada kecewa.
Dengan kondisi fisik yang belum stabil, Susi akhirnya memilih meninggalkan IGD RS Izza Cikampek tanpa mendapatkan layanan medis sedikit pun.
“Kalau ditolak untuk rawat inap tidak apa-apa karena saya juga tau dia (dokter) bilangnya kamarnya penuh, tapi kalau mau berobat biasa masih ditolak itu yang saya tidak bisa terima dan masih kecewa dengan pelayanan rumah sakit izza,” tegasnya.
Menanggapi peristiwa tersebut, Direktur RS Izza Cikampek, dr Dik Adi Nugraha, memberikan keterangan resmi dan menyampaikan permintaan maaf atas pengalaman tidak menyenangkan yang dialami pasien.
“Sebelumnya kami memohon maaf atas ketidaknyamanannya Kang Yana, saya coba telusur dulu apa yang terjadi atas nama pasien tersebut,” ujarnya.
Kasus ini kembali menyorot praktik pelayanan rumah sakit terhadap peserta BPJS, yang masih kerap dipertanyakan publik, khususnya dalam situasi gawat darurat. Masyarakat berharap pemerintah daerah, termasuk Dinas Kesehatan Karawang dan BPJS Kesehatan setempat, segera melakukan evaluasi terhadap SOP rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.
Sebab, berdasarkan aturan yang berlaku, rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, termasuk pasien peserta JKN-KIS atau BPJS Kesehatan.*(red)


