KARAWANG, KANALKARAWANG.COM — Penanganan kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang mahasiswi berinisial NA (19) di Kecamatan Majalaya kini resmi berada di tangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang. Langkah ini menandai fase baru dalam proses hukum atas peristiwa yang terjadi pada awal April 2025 lalu.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Rabu, 2 April 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, di rumah nenek korban di Dusun Ciranggon I, Desa Ciranggon, Kecamatan Majalaya. NA, yang saat itu berada di kediaman sang nenek, diduga menjadi korban tindakan asusila.
Awalnya, kasus ditangani oleh Polsek Majalaya. Namun, seiring berkembangnya penyelidikan dan pentingnya penanganan secara lebih komprehensif, perkara ini dilimpahkan ke tingkat Polres. Unit PPA Satreskrim Polres Karawang pun langsung bergerak cepat.
“Kami sudah memeriksa korban dan sembilan orang saksi,” ungkap Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, Jumat (11/7/2025). Kesembilan saksi yang telah dimintai keterangan di antaranya berasal dari lingkungan keluarga korban, termasuk nenek, ayah, dan ibu korban, serta beberapa pihak lainnya yang diduga mengetahui kejadian atau kondisi sekitar saat peristiwa terjadi.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menegakkan hukum secara profesional. Terlebih, kata dia, perkara ini menyangkut perlindungan terhadap perempuan dan nilai-nilai moral di masyarakat.
“Penanganan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban,” lanjut Ipda Cep. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
Polres Karawang meminta masyarakat menjaga situasi tetap kondusif dan tidak mudah terprovokasi oleh isu atau informasi yang belum jelas kebenarannya.*(red)


