Sunday, October 26, 2025
spot_img
HomeUmumTerbukti Cemari Sungai Citarum, PT Pindo Deli I Didenda Rp3,5 Miliar Oleh...

Terbukti Cemari Sungai Citarum, PT Pindo Deli I Didenda Rp3,5 Miliar Oleh DLH Jabar

- Advertisement -

BANDUNG, KANALKARAWANG.COM – PT Pindo Deli I resmi dijatuhi sanksi denda administratif sebesar Rp3,5 miliar oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, setelah terbukti mencemari aliran Sungai Citarum di wilayah Telukjambe, Karawang.

Pencemaran ini menjadi sorotan publik usai air sungai berubah warna menjadi biru. Setelah dilakukan penelusuran dan analisa mendalam oleh DLH Jabar, ditemukan bahwa limbah berasal dari aktivitas produksi PT Pindo Deli I yang tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan lingkungan.

“Sudah terbukti bahwa PT Pindo Deli I melakukan pelanggaran terhadap pengelolaan limbah, melanggar kesepakatan lingkungan serta peraturan PP 22/2021 dan Permen LHK 14/2024,” ungkap Kepala DLH Provinsi Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih, Selasa (9/7).

Menurut Ai Saadiyah, pelanggaran tersebut tidak hanya menyangkut pencemaran lingkungan, namun juga terkait administrasi perizinan yang tidak diperbarui. Bahkan, perusahaan diketahui melakukan ekspansi usaha tanpa memperbaharui dokumen lingkungan, yang berdasarkan peraturan, dikenai denda maksimal sebesar Rp3 miliar—setara dengan 2,5 persen dari nilai investasi tambahan.

“Dari hasil analisa kami, total denda administratif yang dikenakan kepada PT Pindo Deli I sebesar Rp3.561.450.000, dengan pelanggaran berlapis, termasuk pelampauan baku mutu limbah dan tidak berfungsinya alat pemantau air limbah (IPAL),” jelas Ai.

DLH Jabar juga telah menerbitkan surat keputusan sanksi administratif, namun belum dapat diserahkan langsung ke pihak perusahaan karena harus menunggu proses penerbitan kode billing dari pemerintah pusat. Pasalnya, denda ini akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), bukan ke kas daerah.

Selain denda administratif, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga tengah menempuh jalur hukum perdata dan pidana atas pencemaran lingkungan tersebut. Ai menegaskan, proses ini akan tetap dilanjutkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha lainnya.

“Ini bisa menjadi preseden agar pelaku usaha lebih bertanggung jawab dan berhati-hati dalam mengelola lingkungan. Proses hukum tetap kami lanjutkan, termasuk perhitungan kerugian lingkungan dengan bantuan tenaga ahli,” katanya.

Pihak DLH juga telah melaporkan perkembangan kasus ini kepada Pj Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. “Beliau mendukung agar prosesnya dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku. Kita akan tegak lurus terhadap hukum,” pungkasnya.*(red)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular