Sunday, October 26, 2025
spot_img
HomeKarawang NewsTaman Bencong di Tertibkan, 70 Bangunan Liar di Sekitar Stasiun Karawang Dibongkar

Taman Bencong di Tertibkan, 70 Bangunan Liar di Sekitar Stasiun Karawang Dibongkar

- Advertisement -

KARAWANG, KANALKARAWANG.COM – Pemerintah Kabupaten Karawang bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan penertiban terhadap sekitar 70 bangunan liar di kawasan Stasiun Karawang dan Taman Ade Irma Nasution atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai Taman Bencong, pada Kamis 3 Juli 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program penataan kawasan strategis kota serta pengembalian fungsi Taman Ade Irma sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Turut hadir dalam proses pembongkaran, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh yang memantau langsung jalannya penertiban bersama aparat gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, serta sejumlah OPD terkait.

“Fungsi awal kawasan Taman Ade Irma adalah ruang terbuka hijau. Komunikasi dengan PT KAI sudah kami lakukan sejak tahun 2024, dan hari ini kami tindak lanjuti bersama. Kami juga tidak akan menerbitkan izin IMB atau PBG untuk pembangunan di kawasan ini,” tegas Bupati Aep di lokasi.

Bupati Aep menjelaskan bahwa keberadaan bangunan liar di sekitar stasiun dan taman tidak hanya menyalahi fungsi ruang, tetapi juga mengganggu pembangunan infrastruktur, khususnya saluran drainase di proyek underpass Gonggo.

“Pembangunan saluran air seperti u-ditch sering terhambat karena aksesnya tertutup bangunan liar. Ini menyebabkan kawasan sekitar rawan banjir saat hujan deras,” tambahnya.

Dari 70 bangunan yang dibongkar, sebagian besar berupa kios, lapak, dan rumah semi permanen. Bupati mengatakan banyak dari bangunan tersebut dibangun tanpa izin oleh warga pendatang.

“Saya sudah tanya langsung ke beberapa warga. Mereka mengaku hanya menempati dan membangun tanpa legalitas,” ungkapnya.

Menanggapi potensi dampak sosial dari pembongkaran, Bupati menegaskan bahwa Pemkab Karawang akan membantu proses pemulangan warga pendatang yang tidak memiliki aktivitas ekonomi tetap di Karawang.

“Kalau aktivitasnya hanya mengemis atau tinggal secara ilegal, saya sudah minta Satpol PP untuk melakukan penertiban dan memulangkan mereka ke daerah asal,” ujarnya.

Penataan ruang publik seperti Taman Ade Irma juga menjadi bagian dari komitmen Pemkab Karawang dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

“Saat ini angka harapan hidup masyarakat Karawang ada di angka 72 tahun. Kami menargetkan bisa meningkat hingga 75 tahun dengan membenahi ruang publik, seperti Stadion Singaperbangsa, GOR Panatayudha, dan Lapangan Karangpawitan 2,” kata Bupati.

Penataan kawasan stasiun dan taman ini diharapkan tidak hanya memperbaiki wajah kota, tetapi juga mendorong terciptanya lingkungan yang lebih sehat, aman, dan layak bagi seluruh warga Karawang.*(red).

 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular