KARAWANG, KANALKARAWANG.COM – Dugaan penipuan pembelian perumahan syariah yang menyeret Camat Pangkalan berinisial CT mendapat sorotan serius dari praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Asep Agustian (Askun). Ia menilai persoalan tersebut tidak bisa dilihat sebagai kasus perdata atau pidana biasa, melainkan menyangkut pelanggaran disiplin aparatur sipil negara.
Askun menegaskan, seorang camat sejatinya menjadi perpanjangan tangan bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan. Karena itu, penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi merupakan tindakan yang mencederai marwah ASN.
“Betul ini ada persoalan pribadi antara camat dengan warga yang mengaku ditipu. Tapi jangan tutup mata modal kepercayaan itu muncul karena dia seorang pejabat. Kalau bukan camat, mana mungkin warga begitu saja menyerahkan uang,” kata Askun, Selasa (18/11/2025).
Ia menilai Pemkab Karawang tidak cukup hanya memberikan sanksi teguran dan administrasi. Sebab, jabatan yang melekat pada CT diduga menjadi faktor yang membuat puluhan warga percaya pada skema pembelian rumah syariah tersebut.
Askun juga mengaitkan kasus CT dengan sejumlah pelanggaran disiplin ASN sebelumnya yang hanya berujung pada sanksi ringan. Menurutnya, pola itu memperlihatkan lemahnya ketegasan Pemkab Karawang.
“Kasus mobil bergoyang di parkiran rumah sakit, atau dugaan perselingkuhan oknum camat beberapa waktu lalu, semua cuma berakhir pada teguran. Tidak ada efek jera,” ujarnya.
Terkait proses klarifikasi yang telah dilakukan BKPSDM Karawang, Askun meragukan CT mampu menyelesaikan pengembalian dana warga yang diperkirakan mencapai Rp2 miliar hingga akhir Desember 2025.
“Saya justru mengingatkan BKPSDM. Jangan sampai target pengembalian dana ini malah memunculkan persoalan pidana baru. Dari cerita yang saya dengar, ini seperti gali lubang tutup lubang mengembalikan uang warga dengan cara mengambil dari warga lain,” ucapnya.
Ia mempertanyakan logika yang memungkinkan seorang camat bisa menyediakan dana sebesar itu dalam waktu singkat. Karena itu, Askun mendesak Pemkab Karawang menjatuhkan sanksi tegas agar kasus serupa tidak terulang.
“Kalau saya jadi Kepala BKPSDM, sudah saya pecat. Ini pelanggaran disiplin dan memalukan bupati,” tegasnya.
Sebelumnya, BKPSDM Karawang menyatakan CT telah menandatangani surat pernyataan untuk menyelesaikan kewajibannya kepada warga hingga akhir Desember 2025. Jika gagal, CT bersedia dicopot dari jabatannya sebagai camat.(red)


