Sunday, October 26, 2025
spot_img
HomeKarawang NewsUang Rp73 Juta Diduga Hilang dari Barang Bukti, Sidang Kasus Pembunuhan Nenek...

Uang Rp73 Juta Diduga Hilang dari Barang Bukti, Sidang Kasus Pembunuhan Nenek Emot Kian Panas

- Advertisement -

KARAWANG, KANALKARAWANG.COM – Persidangan kasus pembunuhan tragis terhadap seorang lansia bernama Emot (70), warga Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Kasus ini menyeret dua terdakwa, SP dan NY, dan kini memasuki fase baru setelah terungkap dugaan raibnya uang tunai Rp73 juta yang diduga berasal dari barang bukti hasil penjualan emas milik korban.

Sidang yang dipimpin langsung oleh majelis hakim PN Karawang tersebut menghadirkan sejumlah saksi penting, di antaranya pembeli emas dan tim penangkapan dari Polres Karawang. Namun, hingga sidang kali ini, pihak penyidik Polres Karawang belum dapat hadir untuk memberikan keterangan terkait barang bukti tersebut.

Dalam persidangan, terdakwa NY yang juga dihadirkan sebagai saksi bagi terdakwa SP, membeberkan bahwa emas milik korban seberat 100 gram telah dijual oleh SP dengan nilai sekitar Rp142 juta. Dari hasil penjualan itu, diperoleh uang tunai Rp80 juta dan saldo senilai Rp62 juta yang dititipkan kepada dirinya.

Menurut pengakuan NY, uang tunai hasil penjualan tersebut sempat disimpan dalam tas laptop yang dibungkus plastik kresek. Namun, saat keduanya diamankan oleh aparat kepolisian pada Rabu, 30 April 2025, uang yang ditemukan oleh petugas hanya berjumlah Rp73 juta.

“Saat ditangkap, saya lihat sendiri uang hasil penjualan emas ada di dalam tas laptop yang dibungkus kantong kresek. Setelah dihitung, katanya jumlahnya Rp73 juta,” ujar NY di hadapan majelis hakim.

NY juga mengaku tidak mengetahui secara pasti penyebab adanya selisih jumlah uang tersebut, dan mengaku terakhir kali melihat tas laptop itu ketika masih berada di Polres Karawang.

“Saya sempat melihat tas itu di Polres waktu saya ditangkap, tapi sekarang saya tidak tahu tas itu ada di mana,” ungkapnya di ruang sidang.

Fakta menarik muncul ketika majelis hakim menyinggung keberadaan tas laptop berisi uang tunai itu. Diketahui, barang bukti tersebut sudah tidak lagi terlihat saat proses persidangan berlangsung. Hingga sidang terakhir, pihak penyidik Polres Karawang belum memberikan kesaksian terkait keberadaan uang tunai tersebut.

Sementara itu, berdasarkan keterangan jaksa penuntut umum (JPU), uang hasil penjualan emas yang berbentuk saldo kini berada di tangan kejaksaan dengan jumlah Rp27 juta.

Sidang kasus pembunuhan yang menewaskan nenek Emot ini rencananya akan kembali dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak penyidik Polres Karawang, guna memperjelas keberadaan uang tunai Rp73 juta yang diduga raib dari barang bukti.(jbr)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular