Sunday, October 26, 2025
spot_img
HomeKarawang NewsKurang dari 24 Jam, Polres Karawang Tangkap Pembunuh Dina Oktaviani di Rest...

Kurang dari 24 Jam, Polres Karawang Tangkap Pembunuh Dina Oktaviani di Rest Area KM 72

- Advertisement -

KARAWANG, KANALKARAWANG.COM — Kasus penemuan jasad seorang perempuan muda di aliran Sungai Citarum, Desa Curug, Kecamatan Klari, akhirnya terungkap. Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang bersama Resmob Polda Jabar berhasil membekuk pelaku utama pembunuhan terhadap Dina Oktaviani (DO) dalam waktu kurang dari 24 jam.

Pelaku berinisial H (27) ditangkap saat berada di Rest Area KM 72A Tol Cipularang, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Ia diketahui merupakan teman korban sendiri.

“Iya benar, pelaku berinisial H (27) sudah kita tangkap di Rest Area KM 72, yang merupakan teman korban sendiri,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan, Kamis (9/10/2025).

Menurut keterangan polisi, pelaku melakukan aksi kejamnya karena terdesak kebutuhan finansial. Korban diajak ke rumah pelaku, kemudian dicekik dan dibekap hingga meninggal dunia. Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku melakukan tindakan tidak senonoh dan merampas sejumlah barang berharga milik korban.

“Hasil pemeriksaan pelaku H melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan finansial. Pelaku mengajak korban ke rumahnya, kemudian mencekik dan membekap korban hingga meninggal dunia. Setelah itu, pelaku menyetubuhi korban dan mengambil barang-barang milik korban, termasuk perhiasan dan handphone,” jelas Cep Wildan.

Tim Taktis Sanggabuana yang dipimpin Ipda Heriansyah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya satu unit sepeda motor, satu unit mobil, dan dua unit handphone.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia. Namun demikian, kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Purwakarta, karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum kabupaten tersebut.

“Dikarenakan lokasi kejadian awal tindak pidananya berada di wilayah hukum Purwakarta, untuk tersangka beserta barang bukti akan kita limpahkan ke Polres Purwakarta,” pungkas Cep Wildan.(red)

 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular