KARAWANG, KANALKARAWANG.COM – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang, Muhana, S.STP., M.M., memberikan klarifikasi terkait keluhan petugas parkir atas larangan parkir di ruas Jalan Tuparev sebagaimana tertuang dalam surat edaran Dishub Karawang.
Surat edaran dengan Nomor 500.11.33/1650/Dishub tertanggal 15 September 2025 itu menuai protes dari sejumlah petugas parkir di bahu jalan Tuparev. Namun, Muhana menegaskan bahwa aturan tersebut tidak ditujukan untuk sektor parkir resmi yang sudah ditentukan.
“Surat edaran itu dimaksudkan untuk kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang parkir di atas trotoar. Itu jelas tidak diperbolehkan, karena trotoar adalah hak pejalan kaki. Jadi edaran tersebut sama sekali tidak mengganggu parkir resmi di titik-titik yang sudah ditentukan,” jelas Muhana saat dikonfirmasi, Senin (29/9/2025).
Ia menambahkan, pelanggaran paling banyak terjadi di sekitar trotoar Tuparev dan belokan menuju Dinas PUPR.
“Seperti kita lihat, masih banyak motor parkir di atas trotoar, dan mobil parkir sembarangan bukan pada tempat yang sudah disediakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Muhana menegaskan bahwa saat ini surat edaran tersebut masih dalam tahap sosialisasi. Namun, ke depan Dishub akan mengambil langkah tegas terhadap pemilik kendaraan maupun pemilik toko yang membiarkan area depan tokonya dipakai parkir sembarangan.
“Pembagian dan penyebaran surat edaran ini masih sosialisasi. Selanjutnya akan ada penindakan, kita akan angkut kendaraan kalau tetap tidak mengindahkan edaran tersebut,” tegasnya.(grd)


